Saat
ini, terdapat larangan pemakaian ponsel di dalam pesawat terbang, rumah sakit,
stasiun pengisian bahan bakar dan di beberapa lokasi lainnya. Sebenarnya
seperti apakah bahaya yang ditimbulkan akibat pemakaian ponsel di dalam pesawat
terbang, rumah sakit, stasiun pengisian bahan bakar dan di beberapa lokasi
lainnya?
Menurut
masyarakat awam bahwa ada larangan menggunakan ponsel di lokasi tertentu,
seperti di pesawat terbang, rumah sakit, stasiun pengisian bahan bakar dan di
beberapa lokasi lainnya. Hal ini disebabkan radiasi ponsel bisa menganggu
sejumlah perangkat yang ada sehingga menyebabkan kegagalan fungsi dari
perangkat tersebut. Faktanya radiasi ponsel sudah lama menjadi bahan
perdebatan. banyak yang mengatakan bahwa ponsel dapat mengganggu kesehatan dan
peralatan elektronik. Lalu sebenarnya seperti apa bahaya yang ditimbulkan
ponsel?
Larangan
pemakaian ponsel selama penerbangan bukan lagi peraturan baru. Gelombang sinyal
yang dipancarkan oleh ponsel bisa menimbulkan gangguan pada perangkat penerima
GPS atau jalur komunikasi. Namun, jangan khawatir. International Air Transport
Association (IATA) telah melakukan riset terhadap lebih dari 180 juta
penerbangan selama 6 tahun. Mereka telah mendokumentasikan 75 kasus yang mengalami
gangguan teknis karena pemakaian ponsel selama penerbangan. Menurut riset
lainnya, pada setiap penerbangan setidaknya ada satu ponsel aktif tanpa
menimbulkan insiden. Selain itu, tidak ada bukti ilmiah bahwa ponsel dapat
menyebabkan gangguan pada perangkat di pesawat. Sebaliknya, makin banyak
maskapai penerbangan yang mengizinkan pemakaian ponsel di dalam pesawat karena
sejumlah maskapai penerbangan kini telah menyediakan Base Transceiver Station
(BTS) di dalam pesawat dan mengirimkan sinyalnya melalui satelit. Namun, ada
biaya roaming yang harus dikeluarkan pengguna.
Demikian
juga halnya dengan rumah sakit. Selama ini belum ada dampak negatif yang
ditimbulkan ponsel terhadap peralatan medis. Ponsel juga dilarang digunakan
selama berada di stasiun pengisian bahan bakar. Ponsel selain mengeluarkan
frekwensi tinggi, juga mengeluarkan bunga api walaupun hanya dalam jumlah yang kecil sekali (1 mikron 1 mikron =
1/100 mm). Percikan api tersebut keluar dari sekitar antena koil, yang disebabkan
karena beda potensial tegangan yg cukup tinggi. Disamping itu kebanykan ponsel juga
ada lampu LED (Light
Emitting Diode)
yang juga mengeluarkan cahaya. LED yang dipakai pada ponsel berbeda dengan LED
yang dijual di pasaran elektronika. Pada saat lampu LED menyala, akan timbul
pijar. Dalam keadaan biasa, percikan api dan pijar LED tersebut sebenarnya
tidak cukup untuk menyulut uap bensin (benzena C4H8O12) di udara terbuka. Tetapi
bensin adalah salah satu bahan bakar yg mudah menguap. Oleh sebab itu bisa saja
udara disekitar SPBU sudah jenuh (dipenuhi oleh uap bensin), maka uap bensin
tersebut akan dapat terbakar oleh percikan yg cukup kecil tersebut. Efeknya ya
ledakan DUARRR di udara. Inilah yang dikhawatirkan, pada saat gas akibat uap
bensin itu “jalan-jalan” ke sekitar ponsel yang sedang kita pakai, maka
kemungkinan kuping kita meledak adalah besar
sekali.Jadi patuhilah larangan untuk tidak menggunakan HP di setiap SPBU
demi keamanan kita bersama. Hanya saja, orang melupakan bahaya ini ketika
menggunakan MP3 player, kamera, ataupun mobil listik. Tidak ada larangan
terhadap perangkat-perangkat tersebut. Kalau dikatakan ponsel menimbulkan
bahaya, tidak ada bukti bahwa radiasi ponsel bisa menimbulkan gangguan teknis.
Jelaskan?
Maka dari itu berpikir cerdaslah dengan tidak mengabaikan keselamatan orang
banyak dengan keegoisan sendiri dalam hal yang semu. (AUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar